Pentingnya Sertifikasi Pengawas Operasional di Pertambangan

Dalam industri pertambangan, keselamatan dan kepatuhan terhadap regulasi adalah prioritas utama yang tidak bisa ditawar. Sebagai sektor yang memiliki risiko tinggi, operasional tambang memerlukan pengawasan yang ketat dan kompeten untuk memastikan keselamatan pekerja dan kelancaran proses produksi. Salah satu kunci untuk mencapai hal tersebut adalah dengan memiliki Pengawas Operasional yang bersertifikasi dan kompeten. Pengawas Operasional memiliki peran penting dalam mengawasi langsung kegiatan operasional di lapangan serta memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan yang ditetapkan pemerintah. Dalam hal ini, sertifikasi Pengawas Operasional tidak hanya menjadi syarat administratif, tetapi juga menjadi fondasi untuk menciptakan budaya kerja yang aman dan produktif di lingkungan pertambangan.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2019, setiap perusahaan tambang, baik pemegang IUP Eksplorasi maupun IUP Operasi Produksi, diwajibkan memiliki tenaga teknis yang kompeten sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu posisi kunci adalah Pengawas Operasional yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Teknik Tambang (KTT). Pengawas ini memiliki tanggung jawab besar untuk melaksanakan inspeksi dan pengujian operasional guna memastikan bahwa seluruh kegiatan di area tambang berjalan sesuai standar keselamatan dan peraturan yang berlaku. Dengan peran yang sangat strategis ini, Pengawas Operasional diharuskan memiliki kompetensi tinggi untuk mengidentifikasi bahaya, mengendalikan risiko, dan menginvestigasi kecelakaan kerja secara efektif. Tanpa kompetensi yang memadai, risiko operasional seperti kecelakaan kerja dan ketidakpatuhan terhadap regulasi akan meningkat, yang pada akhirnya dapat berdampak buruk pada produktivitas perusahaan dan berpotensi menghadapi sanksi hukum.

Baca Juga :  Meningkatkan Budaya Keselamatan di Industri Pertambangan: Pendekatan Model Hudson

Tujuan utama diklat ini adalah untuk membantu perusahaan pemegang IUP dalam memenuhi persyaratan regulasi sekaligus mempersiapkan praktisi pertambangan pada tingkat operator agar memiliki pengetahuan teknis yang memadai sebagai Pengawas Operasional Pertama. Selain itu, diklat ini juga dirancang untuk mempersiapkan peserta dalam mengikuti Uji Kompetensi yang diadakan oleh pemerintah atau Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), sehingga mereka dapat memperoleh sertifikasi yang diakui secara nasional.

Dalam diklat ini, peserta diberikan pemahaman menyeluruh mengenai delapan aspek kompetensi yang wajib dikuasai oleh seorang Pengawas Operasional Pertama. Delapan aspek tersebut meliputi: melaksanakan peraturan perundang-undangan terkait keselamatan pertambangan, melaksanakan tugas dan tanggung jawab keselamatan di area kerja, melaksanakan pertemuan keselamatan secara terencana, melakukan investigasi kecelakaan kerja, mengidentifikasi bahaya dan mengendalikan risiko, melaksanakan peraturan perlindungan lingkungan, melakukan inspeksi berkala, dan melakukan analisis keselamatan pekerjaan. Pemahaman yang mendalam mengenai aspek-aspek ini akan memberikan kompetensi teknis yang memadai untuk menghadapi tantangan operasional di lapangan.

Selain itu, diklat ini juga menitikberatkan pada pentingnya memahami Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di area pertambangan. Peserta dilatih untuk mengenali potensi bahaya yang ada di lingkungan tambang, seperti paparan debu, getaran, kebisingan, hingga risiko ledakan, dan dilengkapi dengan keterampilan untuk mengendalikan risiko tersebut secara efektif. Dengan memahami aspek K3 secara menyeluruh, diharapkan para Pengawas Operasional Pertama mampu menciptakan budaya keselamatan kerja yang proaktif dan preventif di area operasional mereka.

Baca Juga :  Pentingnya Sertifikasi K3 bagi Pekerja: Investasi untuk Keselamatan dan Produktivitas

Diklat ini tidak hanya membantu perusahaan dalam memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga memberikan keunggulan kompetitif dengan memiliki tenaga pengawas yang kompeten dan bersertifikasi. Perusahaan yang memiliki Pengawas Operasional yang kompeten cenderung memiliki tingkat produktivitas yang lebih tinggi dan mampu mengurangi potensi kecelakaan kerja secara signifikan. Selain itu, perusahaan juga dapat menghindari sanksi hukum dan menjaga reputasi di industri pertambangan.

Bagi para praktisi tambang yang ingin meningkatkan kompetensi dan kariernya, mengikuti Diklat Pemenuhan dan Uji Kompetensi POP adalah langkah yang tepat. Selain memperoleh sertifikasi yang diakui secara nasional, peserta juga akan mendapatkan pengetahuan teknis dan keterampilan praktis yang dibutuhkan untuk menjadi Pengawas Operasional Pertama yang handal. Dengan demikian, sertifikasi POP bukan hanya sekadar memenuhi syarat administratif, tetapi juga menjadi investasi jangka panjang bagi perkembangan karier dan peningkatan produktivitas operasional di sektor pertambangan.